Saturday, 31 January 2015

Pengertian Militer dalam KUHPM

Pengertian militer secara yuridis dapat dijumpai pula dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer dan Undang-undang No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
                Pengertian militer dapat dilihat dalam pasal 46, 47, 49, 50 dan 51 KUHPM. ketentuan Pasal 46 KUHPM menyatakan bahwa yang dimaksud dengan militer sebagai berikut :
  1. mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada angkatan perang, yang wajib berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersbut.
  2. semua sukarelawan lainnya pada angkatan perang dan para wajib militer, sejauh dan selama mereka itu berada dalam dinas, demikian pula apabila mereka berada diluar dinas yang sebenarnya dalam waktu tersebut mereka dapat dipanggil untuk masuk dalam dinas, melakukan salah satu tindakan yang dirumuskan dalam Pasal 97, 99, dan 139 KUHPM
Hukum pidana militer pada dasarnya dapat didefinisikan secara singkat sebagai peraturan-peraturan yang bersifat khusus yang berlaku bagi anggota militer.
Ø  menurut SR. Sianturi hukum militer mencakup antara lain :
  1. hukum disiplin militer
  2. hukum pidana militer
  3. hukum acara militer
  4. hukum kepenjaraan militer
  5. hukum pemerintahan militer atau hukum tatanegara darurat militer
  6. hukum administrasi militer
  7. hukum internasional (hukum perang) atau hukum sengketa bersenjata
  8. hukum perdata militer
Ø  Menurut Moch. Faisal Salam peraturan-peraturan yang bersifat khusus bagi anggota militer tersebut meliputi
  1. undang-undang wajib militer
  2. undang-undang militer sukarela
  3. peraturan disiplin militer
  4. peraturan penghormatan militer
  5. kitab undang-undang disiplin militer
  6. hukum pidana militer
  7. hukum acara pidana militer
Pasal 49 KUHPM Mengenai orang-orang yang digolongkan dalam pengertian militer
1)      para mantan anggota militer yang sekarang digunakan oleh suatu dinas militer
2)      para komisaris wajib militer yang berpakaian seragam dinas militer, pada saat mereka melakukan dinasnya.
3)      para pensiunan perwira sebagai anggota dari peradilan militer (luar biasa) yang berpakaian seragam dinas militer, setiap kali menjalankan tugas dinasnya
4)      mereka yang memakai pangkat tituler militer yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang, atau yang dalam keadaan bahaya dipanggil oleh penguasa perang berdasarkan Undang-undang keadaan bahaya diberikan pangkat tituler, selama menjalankan pekerjaannya tersebut
5)      mereka yang merupakan anggota suatu organisasi yang disamakan atau dianggap sama dengan angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara“
  1.  dengan atau berdasarkan Undang-undang
  2. selama dalam keadaan bahaya yang ditetapkan oleh penguasa perang dengan atau berdasarkan Undang-undang keadaan bahaya.
Pasal 50 KUHPM

Dalam Pasal 50KUHPM dinyatakan bahwa orang yang dapat dipersamakan dengan militer adalah para bekas militer dipersamakan dengan militer, apabila dalam waktu satu tahun setelah mereka meninggalkan dinas militer, melakukan penghinaan atau tindakan nyata terhadap atasan mereka yang dulu masih dalam dinas berkaitan dengan masalah dinas pada masa lampau.

0 comments:

Post a Comment