Wednesday, 30 March 2016

Gagasan Dasar Kapitalisme


Membincarakan dasar teori ekonomi kapitalisme, sosok Adam Smith dengan buku termasyhurnya, The Wealth of Nations, dapat di sebut sebagai Bapak Kapitalisme. Dalam membahas teori dasar kapitalisme adalah dengan mengetahui ciri dasar sistem tersebut, yaitu pemaksimalan keuntungan individu melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang dimaksudkan membantu kepentingan publik.
Makna kapitalisme untuk kepentingan publik tersebut, oleh Adam Smith diilustrasikan dengan sangat jelas: “Apa yang kita harapkan untuk makan malam kita tidaklah datang dari keajaiban dari si tukang daging, si pemasak bir atau si tukang roti, melainkan dari apa yang mereka hormati dan kejar sebagai kepentingan pribadi. Malah seseorang umumnya tidak berkeinginan untuk  memajukan kepentingan publik dan ia juga tidak tahu sejauh mana ia memiliki andil untuk memajukannya. Yang ia hormati dan ia kejar adalah keuntungan bagi dirinya sendiri. Di sini ia dituntun oleh tangan-tangan yang tak terlihat (the invisible hands) untuk mengejar yang bukan bagian dari kehendak sendiri. Bahwa itu juga bukan merupakan bagian dari masyarakat, itu tidak lantas berarti suatu yang lebih buruk dari masyarakat. Dengan mengejar kepentingan sendiri, ia kerap kali memajukan kepentingan masyarakat lebih efektif dibandingkan dengan jika ia sungguh-sungguh bermaksud memajukannya. Saya tidak pernah menemukan kebaikan yang dilakukan mereka yang sok berdagang demi kepentingan publik”.[1]
Penjelasan ilustratif tersebut sebenarnya tidak bermaksud lain kecuali kehendak untuk memaknai kapitalisme dengan memadukan kepentingan individu di satu pihak dan kepentingan publik di pihak yang lain. Dari premis itu ialah bahwa kapitalisme merupakan sebuah sistem ekonomi yang lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan ekonomi secara individu. Meskipun demikian, orientasi individu tetap merupakan tahapan awal bagi kepentingan publik atau sosial. Motif sosial yang tersembunyi (hidden social motive) yang disebut Smith sebagai the invisible hands.
Kehendak untuk memadukan kepentingan privat dan publik ini selanjutnya dijelaskan bahwa setiap manusia, dengan demikian, dipimpin langsung oleh kepentingan dan tindak tanduk ekonominya. Manusia yang bersangkutanlah yang mengetahui apa kepentingan mereka sesungguhnya. Oleh sebab itu, dialah yang dapat memenuhi kepentingan dengan sebaik-baiknya. Hal ini bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan kepentingan bersama, tetapi mereka berfikir bahwa kepentingan bersama ini akan dapat diperhatikan dengan sebaik-baiknya pula apabila setiap individu mendapat kesempatan untuk memenuhi, memuaskan, dan mengekspresikan kepentingannya masing-masing tanpa restriksi.
Setelah ia menulis The Wealth of Nations, Smith sudah mengemukakan dalam Theory of Moral Sentiments sebagai dasar filsafat teori ekonominya. Ia menentang dengan tegas pendapat de Mandeville bahwa privet vice makes public benevit. De Mandeville memandang bahwa kemewahan atau pengejaran keuntungan ekonomi itu dosa, meski dosa itu sendiri diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat. Smith justru melihat sebaliknya, dengan meniru gurunya Francis Hutcheson, ia mengatakan bahwa kebajikan adalah pengendali nafsu dan bukan sebuah antipati yang mutlak. Dalam The Wealth of Nations sendiri, Smith pernah mengatakan bahwa: “The nature and causes of the wealth of nations is what is properly called political economy”. Ini menunjukkan bahwa nama bukunya saja sudah cukup untuk menjelaskan apa sesungguhnya yang menjadi tujuan dari aktifitas ekonomi.[2]
Mempelajari paradigma dan ide dasar kapitalisme juga bisa dilakukan dengan membuat interpretasi-interpretasi karya Smith seperti yang banyak dilakukan. Kita memahami bahwa masterpiece Smith tersebut sesungguhnya hanya meletakkan gagasan-gagasan cemerlangnya secara umum saja. Sjahrir (1995) menerjemahkan The Wealth of Nations yang membidani lahirnya teori kapitalisme itu dengan membuat rincian sederhana seperti, apa yang harus diproduksi dan dialokasikan, bagaimana cara memproduksi dan mengalokasikan sumber daya, serta bagaimana cara mendistribusikan sumber daya dan hasil produksi.[3]
Pemahaman lain tentang ide dasar kapitalisme juga diberikan oleh Max Weber[4]. Ia mendefinisikan kapitalisme sebagai sistem produksi komoditi berdasarkan kerja berupah untuk dijual dan diperdagangkan guna mencari keuntungan. Ciri produksi berdasarkan upah buruh itu merupakan karakter mendasar bagi kapitalisme. Bagi Weber, ciri kapitalisme yang lebih mendasar lagi adalah pada sistem pertukaran di pasar. Sistem di pasar ini menimbulkan konsekuensi logis berupa rasionalisasi yang mengacu pada bagaimana cara meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Dengan kata lain, bagaimana melakukan akumulasi kapital secara terus menerus. Akumulasi kapital itu dimaksudkan untuk melakukan produksi barang atau jasa yang lebih menguntungkan (more profitable). Keuntungan inilah yang secara dominan bagi rasionalitas tekhnologi.
Sedangkan bagi Marx, kapitalisme tidak didefinisikan oleh motif atau orientasi kaum kapitalis. Apapun motif yang mereka sadari, mereka sebenarnya didorong oleh logika sistem ekonomi untuk memupuk modal. Kapitalisme bagi Marx suatu bentuk masyarakat kelas yang distrukturasikan dengan cara khusus di mana manusia diorganisasikan untuk produksi kebutuhan hidup.[5]
Sejalan dengan zaman, kapitalisme terus berkembang, bergerak dan beradaptasi dengan sejarah. Jorge Larrain mengemukakan, “Kapitalisme dicirikan oleh dominasi obyek atas subyek, modal atas pekerja, kondisi produksi atas produsen, buruh mati atas buruh hidup. Bahkan menurut Marx, kapitalisme adalah hasil dari praktek reproduksi manusia. Marx menganalisa hal tersebut tidak hanya untuk mengetahui bagaimana sistem itu bekerja dan memproduksi diri sendiri, tetapi juga untuk menunjukkan kondisi yang mampu menggantikannya”.[6]
Kapitalisme yang dibuat oleh Lorens Bagus, berasal dari bahasa Inggris, capitalism atau kata latin, caput yang berarti kepala. Kapitalisme itu sendiri adalah sistem perekonomian yang menekankan peranan kapital atau modal.[7] Poin-poin penting yang bisa dilihat dan biasa digunakan untuk mengartikan kapitalisme adalah: Pertama, kapitalisme adalah ungkapan kapitalisme klasik yang dikaitkan dengan apa yang dimaksud oleh Adam Smith sebagai permainan pasar yang memiliki aturan sendiri. Ia yakin bahwa dengan kompetisi, pekerjaan dari tangan yang tidak kelihatan akan menaikkan harga pada tingkat alamiah dan mendorong tenaga kerja atau modal mengalami pergeseran dari perusahaan yang kurang menguntungkan. Ini berarti kapitalisme merupakan usaha-usaha kompetitif manusia yang akan dengan sendirinya berubah menjadi kepentingan bersama atau kesejahteraan sosial (social welfare). Kedua, kapitalisme merupakan ungkapan Prancis laissez-faire, laissez-passer, yang berarti ‘semaunya’, yang dilekatkan sebagai ungkapan penyifat. Ungkapan laissez-faire menekankan sebuah pandangan bahwa dalam sistem ini, kepentingan ekonomi dibiarkan berjalan sendiri agar perkembangan berlangsung tanpa pengendalian Negara dan dengan regulasi seminimal mungkin. Ketiga, kapitalisme adalah ungkapan Max Weber bahwa ada keterkaitan antara bangkitnya kapitalisme dengan protestanisme. Kapitalisme merupakan bentuk sekuler dari penekanan protestanisme pada Individualisme dan keharusan mengusahakan keselamatan sendiri.


[1] Premis ini di kemukakan Adam Smith dalam The Wealth of Nations pendahuluan dan catatan pinggir oleh Edwin Cannan, New York: The Modern Library, 1973, hlm. 14, 423.
[2] L. J. Zimmerman, Sejarah Pendapat-pendapat tentang Ekonomi, Bandung: N.V. Penerbitan W. Van Hoeve, ‘S-Gravenhage, 1995, hlm. 42-43. Edisi Indonesia dikerjakan oleh K. Siagian. Periksa buku aslinya yang berjudul Geschiedenis Van Het Economisch Denken.
[3] Sjahrir, Formasi Mikro-Makro ekonomi Indonesia, Jakarta, UI Press, 1995, hlm. 113-114.
[4] Max Weber, The Protestant ethic of Spirit Capitalism, New York, Scribner, 1958, Edisi Inggrisnya dikerjakan oleh Talcot Parson dengan Pengantar RH Tawney.
[5] Pada tahun 1887, muncullah Das Capital-nya Marx yang amat termashur itu. Marx mengatakan bahwa kapitalisme itu mempunyai ciri mutlak, yakni borjuis dan eksploitasi. Oleh karenanya, begitu Marx, dengan revolusi kekerasanlah pemerintah sosialis harus didirikan. Demi terjaminnya stabilitas sistem ini, maka ia harus dijaga oleh sistem kepemimpinan yang diktator proletariat.
[6] Lihat Jorge Larrain, The Concept of Ideology, Forteword by Tom Bottomore, First Published, Australia: Hotchinson Publishing Group, 1979, versi Indonesia oleh Ngatawi al Zastrouw (editor) dan Ryadi Gunawan (penerjemah), Yogyakarta: LKPSM, 1997, hlm. 55.
[7] Lorens Bagus, Kamus Filsafat, Jakarta, Gramedia, 1996, hlm.391.

Kriteria-kriteria Kekayaan yang Wajib Dizakati



ZAKAT DAN PAJAK

Pada realitas era sekarang, umat Islam terbebani kewajiban ganda, sebagai muslim yang harus membayar zakat dan sebagai warga negara yang harus membayar pajak negara. Sehingga sebagian orang pun berpandangan bahwa ketika mereka sudah membayar pajak kepada pemerintah, maka ia sudah terbebas dari kewajiban membayar zakat. Sementara sebagian lain berprinsip sebaliknya, bahwa ketika mereka sudah membayar zakat, mereka tidak perlu dan wajib lagi membayar pajak untuk negara.

Para ulama sepakat bahwa sudah menjadi hak negara untuk mewajibkan warganya membayar pajak dalam rangka pembiayaan sarana umum. Keduanya sama-sama penting dan wajib. Zakat tetap wajib sebagai konsekuensi agama, dan pajak juga wajib selama pemerintah memang mewajibkannya.

Dalam kondisi double kewajiban seperti ini, para ulama ahli fikih --dengan landasan menghindari kebangkrutan bagi si wajib bayar-- merekomendasikan kebijakan bahwa ketika penghitungan neraca wajib zakat, kita diperbolehkan mengurangi neraca tersebut dengan total pengeluaran yang kita alokasikan untuk pajak dan retribusi-retribusi pemerintah lainnya. Kewajiban mengeluarkan zakat tergantung saldo neraca wajib zakat setelah dikurangi alokasi pajak dan retribusi pemerintah. Jika saldo menunjukkan sama atau lebih dari nisab maka harus membayar zakat, dan sebaliknya jika saldo menunjukkan angka kurang dari nisab maka tidak berkewajiban membayar zakat. Seorang pedagang yang berlaba Rp. 25 juta, sementara itu ia harus membayar pajak dan retribusi pada pemerintah sebanyak Rp. 5 juta. Maka, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%-nya Rp. 20 juta.

KRITERIA KEKAYAAN YANG WAJIB DIZAKATI

Adapun kriteria harta kekayaan yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
1.       Kepemelikan penuh (perfect title) Maksudnya harta kekayaan tersebut sepenuhnya milik pribadi dan tidak ada hubungannya dengan kepemilikan orang lain. Adapun harta yang tidak sepenuhnya milih sendiri, di antaranya: harta haram, harta wakaf, dan aset piutang yang masih di tangan orang.
a.       Harta Haram (uang panas)
Yaitu harta yang diperoleh dengan cara ilegal, seperti hasil curian, penipuan, korupsi, riba, penyelewengan, perjudian dan cara-cara lain yang tidak halal. Harta jenis ini secara esensial tidak dimiliki oleh si pemiliknya, meski harta tersebut dalam genggamannya. Harta/uang haram ini tidak wajib dizakati, namun harus dikembalikan pada pemilik aslinya, atau diserahkan pada pemerintah jika memang pemiliknya tidak ketahuan. Harta seperti ini tidak akan tetap haram baik disimpan sendiri atau disedekahkan, karena Allah tidak menerima sedekah dari harta kotor.
b.      Harta wakaf (untuk kepentingan umum)
Para ulama membedakan antara wakaf kepentingan individu dan kepentingan umum. Harta yang diwakafkan pemiliknya untuk kepentingan umum tidak wajib dizakati, sementara harta yang disumbangkan pada satu pihak tertentu atau perseorangan sehingga publik tidak bisa menikmatinya maka harta jenis ini wajib dizakati.
c.       Piutang
Ada dua jenis piutang:
1.       Piutang aktif, yaitu piutang yang bisa diharapkan terbayar dan si pemberi hutang bisa mengambilnya sewaktu-waktu. Piutang jenis ini harus dizakati. Dimasukkan ke dalam keseluruhan harta kekayaan.
2.       Piutang pasif, yaitu piutang yang tidak mungkin atau sulit untuk terbayar. Piutang passiva ini tidak wajib dikeluarkan zakatnya, akan tetapi kita tetap berkewajiban membayarnya ketika kita memang benar-benar sudah menerima pelunasannya, itupun, menurut pendapat mayoritas, hanya di tahun saat kita menerima pelunasan tersebut. Misalnya piutang itu berada ditangan peminjam selama 5 tahun, dan baru dikembalikan pada tahun ke-6, maka kita hanya kewajiban mengeluarkan zakatnya untuk tahun ke-6 itu saja dan tidak wajib mengeluarkan zakat untuk 5 tahun sebelumnya.
Imam Malik (pendiri madzhab Malikiyah) mempunyai prinsip lain, baik piutang aktif maupun pasif, keduanya sama-sama dizakati, dengan syarat selunasnya piutang itu. Kewajiban zakat itu pun hanya setahun di tahun saat menerima pelunasannya tersebut. Namun Imam Malik juga mensyaratkan satu hal, sang pemilik piutang bukan kategori orang yang menolak pelunasan agar ia terbebas dari wajib zakat. Jika demikian halnya, maka pemilik piutang yang seperti ini terkena kwajiban membayar zakat tiap tahun selama piutang itu belum lunas.

Perlu diingat, piutang yang kita bahas di atas adalah benar-benar uang piutang, maksudnya bukan piutang yang dikomersialkan. Jika piutang tersebut berupa barang (yang dikomersialkan), maka pemilik piutang harus membayar zakatnya setiap tahun dengan menggunakan uang yang ada dulu.

2.       Berkembang (Produktif)
Artinya bahwa harta tersebut bisa bertambah nilainya, baik pertambahannya secara nyata diupayakan atau sebenarnya harta itu berpotensi berkembang namun didiamkan oleh pemiliknya. Contoh harta yang mampu mendatangkan pemasukan secara nyata bagi pemiliknya adalah seperti ternak, barang dagangan, atau aset-aset tersebut berkembang sendiri seperti hasil bumi dan buah-buahan, dll. Dan contoh jenis harta yang berpotensi berkembang adalah seperi emas, harta simpanan, aksesori-aksesori mewah.

Syarat "berkembang" ini mempunyai 2 arti penting dalam menentukan kategori aset wajib zakat, yaitu:
1.       Untuk membedakan dari kekayaan yang mempunyai fungsi, walaupun itu sifatnya individual. Seperti perhiasan yang dipakai, mobil pribadi, perabotan rumah tangga, rumah pribadi, dll.
2.       Memasukkan semua jenis aset kekayaan yang mempunyai karakter berkembang ke dalam kategori wajib zakat.
3.       Mencapai nisab Apapun jenis aset yang kita miliki, kita tidak wajib menzakatinya sampai aset tersebut mencapai Nisab. Nisab aset-aset ini berbeda satu sama lain.
Dalam proses audit nisab, disyaratkan harus sempurna setelah penotalan anggaran kebutuhan pokok berupa sandang, papan, pangan, peralatan kerja, dll. Maka nisab yang dianggap adalah nisab yang sudah terbebas dari biaya kebutuhan pokok untuk pribadi dan keluarganya.
Contoh: Jika si A mempunyai aset Rp. 75 juta, sementara ia harus melunasi hutang sebesar Rp. 7 juta dan untuk biaya kebutuhan pokok sebesar Rp. 15 juta. Maka aset wajib zakatnya adalah Rp. 53 juta.
Adapun nisab harta kekayaan adalah senilai 85 gram emas murni (menurut harga pasar). Jika aset pokok yang telah dikurangi anggaran kebutuhan pokok ini mencapai nisab maka harus dizakati. Jika kurang dari nishab, tidak wajib.

4.       Kepemilikan selama setahun (menurut kalender hijriyyah)
Syarat wajib zakat yang terakhir adalah kepemilikan harta senilai nisab selama 12 bulan, menurut hitungan hijriyah.
Tempo haul (setahun) ini dihitung sejak permulaan sempurnanya nisab dan tetap utuh sampai akhir tahun, meski mungkin pada pertengahan tahun sempat berkurang. Jika pada akhir tahun, jumlah tersebut berkurang dan tidak mencapai nisab lagi, maka si pemilik tidak wajib menzakatinya.
Ketentuan kepemilikan nisab secara utuh hingga akhir tahun ini dimaksudkan demi menghindari pengulangan dalam pembayaran zakat, sebagaimana larangan Rasul, "Tidak ada pengulangan dalam sedekah". Ini berarti bahwa tidak boleh misalnya jika kita mengeluarkan zakat untuk satu jenis aset kekayaan wajib zakat, kemudian beberapa bulan selanjutnya mengeluarkan zakat lagi.
Ketentuan haul ini hanya berlaku untuk aset-aset yang berkembang seperti komoditi komersial, ternak, simpanan, emas, perak, perhiasan dan lain-lain. Sedangkan aset-aset lain seperti hasil bumi, buah-buahan, barang tambang, dan kekayaan laut diambil zakatnya setelah sempurna perkembangannya dan mencapai nisab.(Jadi tidak menganut ketentuan harus memiliki nisab selama setahun). Begitu juga halnya al-mâl al-mustafâd, yaitu uang/kekayaan baru yang dimiliki seseorang dan belum dizakati sebelumnya. Artinya harta baru ini bukan dari produktifitas aset wajib zakat, namun sang pemilik mendapatkannya dari jalan yang terpisah dari aset wajib zakatnya. Seperti upah kerja (non-gaji), kompensasi, laba dadakan, dan hibah. Harta-harta jenis ini wajib dizakati langsung saat mendapatkannya -kalau memang sudah mencapai nisab- tanpa harus menunggu haul setahun.


=========================
Dirangkum dari buku "Kayfa Tuzakki Amwâlak" (Bagaimana Menzakati Harta Anda) karya Dr. Nâjy al-Syarbiny, oleh Kamran As'ad Irsyady.

Sholat Tahajjud, Mencegah Infeksi dan Kanker.



Oleh: Mohammad Sholeh




Assalaamu'alaikum wr. wb.

Sholat Tahajjud ternyata tak hanya membuat seseorang yang melakukannya mendapatkan tempat (maqam) terpuji di sisi Allah (Qs Al-Isra:79) tapi juga
sangat penting bagi dunia kedokteran. Menurut hasil penelitian Mohammad Sholeh, dosen IAIN Surabaya, salah satu shalat sunah itu bisa membebaskan seseorang dari serangan infeksi dan penyakit kanker. Tidak percaya?


--------------------------------------------------------------------------------

AlDakwah.com--Cobalah Anda rajin-rajin sholat tahajjud. "Jika anda melakukannya secara rutin, benar, khusuk, dan ikhlas, niscaya Anda terbebas dari infeksi dan kanker". Ucap Sholeh. Ayah dua anak itu bukan 'tukang obat' jalanan. Dia melontarkan pernyataanya itu dalam desertasinya yang berjudul 'Pengaruh
Sholat tahajjud terhadap peningkatan Perubahan Response ketahanan Tubuh Imonologik: Suatu Pendekatan Psiko-neuro imunologi"

Dengan desertasi itu, Sholeh berhasil meraih gelar doktor dalam bidang ilmu kedokteran pada Program Pasca Sarjana Universitas Surabaya, yang dipertahankannya Selasa pekan lalu. Selama ini, menurut Sholeh, tahajjud dinilai hanya merupakan ibadah salat tambahan atau sholat sunah.

Padahal jika dilakukan secara kontinu, tepat gerakannya, khusuk dan ikhlas, secara medis sholat itu menumbuhkan respons ketahannan tubuh (imonologi)
khususnya pada imonoglobin M, G, A dan limfosit-nya yang berupa persepsi dan motivasi positif, serta dapat mengefektifkan kemampuan individu untuk
menanggulangi masalah yang dihadapi (coping).

Sholat tahajjud yang dimaksudkan Sholeh bukan sekedar menggugurkan status sholat yang muakkadah (Sunah mendekati wajib). Ia menitikberatkan pada sisi
rutinitas sholat, ketepatan gerakan, kekhusukan, dan keikhlasan.

Selama ini, kata dia, ulama melihat masalah ikhlas ini sebagai persoalan mental psikis. Namun sebetulnya soal ini dapat dibuktikan dengan tekhnologi
kedokteran. Ikhlas yang selama ini dipandang sebagai misteri, dapat dibuktikan secara kuantitatif melalui sekresi hormon kortisol.

Parameternya, lanjut Sholeh, bisa diukur dengan kondisi tubuh. Pada kondisi normal, jumlah hormon kortisol pada pagi hari normalnya antara 38-690
nmol/liter. Sedang pada malam hari-atau setelah pukul 24:00 normalnya antara 69-345 nmol/liter. "Kalau jumlah hormon kortisolnya normal, bisa
diindikasikan orang itu tidak ikhlas karena tertekan.


Begitu sebaliknya. Ujarnya seraya menegaskan temuannya ini yang membantah paradigma lama yang menganggap ajaran agama (Islam) semata-mata dogma atau
doktrin.

Sholeh mendasarkan temuannya itu melalui satu penelitian terhadap 41 responden sisa SMU Luqman Hakim Pondok Pesantren Hidayatullah, Surabaya.
Dari 41 siswa itu, hanya 23 yang sanggup bertahan menjalankan sholat tahajjud selama sebulan penuh. Setelah diuji lagi, tinggal 19 siswa yang
bertahan sholat tahjjud selama dua bulan. Sholat dimulai pukul 02-00-3:30 sebanyak 11* rakaat, masing masing dua rakaat empat kali salam plus tiga
rakaat. Selanjutnya, hormon kortisol mereka diukur di tiga laboratorium di Surabaya (paramita, Prodia dan Klinika).

Hasilnya, ditemukan bahwa kondisi tubuh seseorang yang rajin bertahajjud secara ikhlas berbeda jauh dengan orang yang tidak melakukan tahajjud.
Mereka yang rajin dan ikhlas bertahajud memiliki ketahanan tubuh dan kemampuanindividual untuk menaggulangi masalah-masalah yang dihadapi dengan
stabil.

"Jadi sholat tahajjud selain bernilai ibadah, juga sekaligus sarat dengan muatan psikologis yang dapat mempengaruhi kontrol kognisi. Dengan cara
memperbaiki persepsi dan motivasi positif dan coping yang efectif, emosi yang positif dapat menghindarkan seseorang dari stress,"

Nah, menurut Sholeh, orang stress itu biasanya rentan sekali terhadap penyakit kanker dan infeksi. Dengan sholat tahajjud yang dilakukan secara
rutin dan disertai perasaan ikhlas serta tidak terpaksa, seseorang akan memiliki respons imun yang baik, yang kemungkinan besar akan terhindar dari
penyakit infeksi dan kanker. Dan, berdasarkan hitungan tekhnik medis menunjukan, sholat tahajjud yang dilakukan seperti itu membuat orang
mempunyai ketahanan tubuh yang baik.

Sebuah bukti bahwa keterbatasan otak manusia tidak mampu mengetahui semua rahasia atas rahmat, nikmat, anugrah yang diberikan oleh ALLAH kepadanya.
Haruskah kita menunggu untuk bisa masuk diakal kita???????

Seorang Doktor di Amerika telah memeluk Islam karena beberapa keajaiban yang di temuinya di dalam penyelidikannya. Ia amat kagum dengan penemuan tersebut sehingga tidak dapat diterima oleh akal fikiran.

Dia adalah seorang Doktor Neurologi. Setelah memeluk Islam dia amat yakin pengobatan secara Islam dan oleh sebab itu ia telah membuka sebuah klinik
yang bernama "Pengobatan Melalui Al Qur'an" Kajian pengobatan melalui Al-Quran menggunakan obat-obatan yang digunakan seperti yang terdapat
didalam Al-Quran. Di antara berpuasa, madu, biji hitam (Jadam) dan sebagainya.

Ketika ditanya bagaimana dia tertarik untuk memeluk Islam maka Doktor tersebut memberitahu bahwa sewaktu kajian saraf yang dilakukan, terdapat
beberapa urat saraf di dalam otak manusia ini tidak dimasuki oleh darah. Padahal setiap inci otak manusia memerlukan darah yang cukup untuk berfungsi
secara yang lebih normal.

Setelah membuat kajian yang memakan waktu akhirnya dia menemukan bahwa darah tidak akan memasuki urat saraf di dalam otak tersebut melainkan ketika
seseorang tersebut bersembahyang yaitu ketika sujud.

Urat tersebut memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja. Ini artinya darah akan memasuki bagian urat tersebut mengikut kadar sembahyang 5
waktu yang di wajibkan oleh Islam.

Begitulah keagungan ciptaan Allah. Jadi barang siapa yang tidak menunaikan sembahyang maka otak tidak dapat menerima darah yang secukupnya untuk
berfungsi secara normal. Oleh karena itu kejadian manusia ini sebenarnya adalah untuk menganut agama Islam "sepenuhnya" karena sifat fitrah
kejadiannya memang telah dikaitkan oleh Allah dengan agamanya yang indah ini

Kesimpulannya:

Makhluk Allah yang bergelar manusia yang tidak bersembahyang apalagi bukan yang beragama Islam walaupun akal mereka berfungsi secara normal tetapi sebenarnya di dalam sesuatu keadaan mereka akan hilang pertimbangan di dalam membuat keputusan secara normal.

Justru itu tidak heranlah manusia ini kadang-kadang tidak segan-segan untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan fitrah kejadiannya walaupun akal
mereka mengetahui perkara yang akan dilakukan tersebut adalah tidak sesuai dengan kehendak mereka karena otak tidak bisa untuk mempertimbangkan secara
lebih normal. Maka tidak heranlah timbul bermacam-macam gejala-gejala sosial masyarakat saat ini.

Anda ingin beramal shaleh...?
Tolong kirimkan kepada rekan-rekan muslim lainnya yang anda kenal.